KPU Bali Sebut 10 Bakal Calon DPD RI Berstatus Belum Memenuhi Syarat
- VIVA.co.id/ Maha Liarosh (Bali)
VIVA Nasional – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar verifikasi administrasi syarat dukungan minimal bakal calon (bacalon) DPD RI, Minggu, 15 Januari 2023. Hasilnya, 10 Bacalon DPD RI dinyatakan berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).
KPU menetapkan syarat dukungan minimal calon anggota DPD RI sebanyak 2.000 pemilih. Total jumlah bacalon DPD Dapil Bali yang mendaftar sebanyak 22 orang.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan mengatakan, status BMS dapat diperbaiki data dukungannya. Sedangkan TMS atau Tidak Memenuhi Syarat bisa digantikan dengan dukungan baru.
"Penyebab BMS karena tidak ada KTP atau F1, dukungan bisa dilengkapi nanti, dan TMS karena dalam KTP yang diserahkan pekerjaan PNS/TNI/Polri yang tidak terdaftar sebagai pemilih," kata Agung Lidartawan.
Untuk perbaikan BMS/TMS, KPU memberikan waktu mulai 16-22 Januari 2023. Lidartawan menambahkan, syarat dukungan yang belum memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat jumlahnya bervariatif.
Dari 22 orang bakal calon senator dapil Bali di antaranya merupakan incumbent yakni, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III, Anak Agung Gde Agung dan Bambang Santoso.
Bacalon lainnya yakni, Anak Agung Ngurah Agung, Agung Bagus Arsadhana Linggih, Ainun Ni'am, Gede Suardana, I Gusti Agung Ngurah Sudarsana, I Ketut Hari Suyasa, I Ketut Putra Ismaya Jaya.
I Ketut Wisna, I Komang Merta Jiwa, I Made Kerta Suwirya, I Wayang Geredeg, I Wayan Sedang, I Wayan Sukayasa, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Made Widhi Dharma, Ni Luh Putu Perthami Djelantik, Putu Wahy Widiartana, Wartha D. Sandy, dan Wayan Kantha Adyana.