Jaksa Ungkap Peran Kuat Ma'ruf di Kasus Pembunuhan Brigadir J: Tutup Akses Kabur

Kuat Maruf, Sidang Lanjutan Saksi-Saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan kesimpulan peran Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuat Maruf disebut menutup akses kabur Brigadir J dengan menutup pintu dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan saat peristiwa penembakan Brigadir J akan berlangsung.

Wanita Open BO di Dermaga Pulau Pari Dilaporkan Hilang Sebelum Ditemukan Tewas

"Kemudian benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nopriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

Ada Luka di Dada hingga Leher pada Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari

"Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap. Gambar cctv terlampir di surat tuntutan," sambung jaksa.

Adapun peran Kuat Maruf itu dimana harus menutup pintu hingga jendela saat peristiwa penembakan Brigadir J bukan merupakan tupoksinya sebagai asisten rumah tangga (ART).

Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami

Pasalnya, Kuat Ma'ruf dalam kesehariannya hanya diberi tugas mempersiapkan kebutuhan sehari-hari anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang bersekolah di Magelang.

Peran tedakwa Kuat Ma'ruf itu disimpulkan berdasarkan keterangan saksi selama proses persidangan.

"Ini disimpulkan dari keterangan saksi Diryanto alias Kodir, keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf dan keterangan saksi Richard Eliezer," kata jaksa.

Jaksa Penuntut Umum Sidang Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun dalam perkara ini, Bripka RR bersama Kuat Maruf serta Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer alias Bharada E telah didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dengan didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

Foto dari mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Photo :
  • VIVA/ Zendy Pradana.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya