Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Diam dan Menunduk

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf hukuman pidana 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Irish Bella Ungkap Sosok Pengganti Ammar Zoni yang Selalu Ada untuk Anak-anaknya

Berdasarkan pantauan VIVA di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Ma'ruf nampak diam dan menunduk saat Jaksa menuntutnya 8 tahun penjara. Kuat kemudian menerima tumpukan berkas dari Jaksa setelah mendengar pembacaan tuntutan tersebut.

Sadis! Ibu Rumah Tangga di Garut Tewas Dibunuh, Anak Korban Luka Berat dan Motornya Dicuri

Terlihat, Kuat Ma'ruf langsung menghampiri tim penasihat hukumnya setelah Majelis Hakim menutup sidang. Beberapa tim penasihat hukum nampak berbicara dan menepuk pundak Kuat Ma'ruf seperti menguatkan.

"Harus kuat," kata salah satu tim penasihat hukum kepada Kuat Ma'ruf di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

Kata-kata Terakhir Korban Alek Sebelum Tewas Dibunuh Secara Sadis

Kuat tetap diam seribu bahasa saat hendak keluar dari ruangan sidang. Saat awak media mencecar tanggapan terkait tuntutan 8 tahun penjara, Kuat hanya mengatupkan tangan.

Kuat Maruf, Sidang Lanjutan Saksi-Saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf sekaligus terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut 8 (delapan) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam hal itu, Kuat Maruf ikut terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan,," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Tuntutan dengan hukuman 8 (delapan) tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Selanjutnya, tuntutan yang diberikan jaksa kepada Kuat Maruf merupakan sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo.

"Terdakwa Kuat Marut terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya