Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Diam dan Menunduk

- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf hukuman pidana 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan pantauan VIVA di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Ma'ruf nampak diam dan menunduk saat Jaksa menuntutnya 8 tahun penjara. Kuat kemudian menerima tumpukan berkas dari Jaksa setelah mendengar pembacaan tuntutan tersebut.
Terlihat, Kuat Ma'ruf langsung menghampiri tim penasihat hukumnya setelah Majelis Hakim menutup sidang. Beberapa tim penasihat hukum nampak berbicara dan menepuk pundak Kuat Ma'ruf seperti menguatkan.
"Harus kuat," kata salah satu tim penasihat hukum kepada Kuat Ma'ruf di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Kuat tetap diam seribu bahasa saat hendak keluar dari ruangan sidang. Saat awak media mencecar tanggapan terkait tuntutan 8 tahun penjara, Kuat hanya mengatupkan tangan.
Kuat Maruf, Sidang Lanjutan Saksi-Saksi
- VIVA/M Ali Wafa