JPU: Kuat Ma'ruf Hanya Mengikuti Kehendak Jahat Ferdy Sambo

Kuat Maruf
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) berikan tuntutan lebih ringan dari pasal yang dipersangkakan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam hal itu, jaksa turut meringankan tuntutan Kuat Ma'ruf karena dinilai belum pernah dihukum dalam kasus lainnya.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Hal tersebut dikatakan jaksa ketika usai membacakan tuntutan kepada Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 16 Januari 2023.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum. Terdakwa Kuat Ma'ruf berlaku sopan di persidangan," ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Selanjutnya, jaksa pun menilai Kuat Maruf tidak memiliki niat jahat atau motivasi pribadi terhadap  korban pembunuhan berencana Brigadir J lainnya. Hal itu merupakan pertimbangan jaksa untuk meringankan tuntutan Kuat Ma'ruf.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," beber jaksa.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Kuat Maruf, Sidang Lanjutan Saksi-Saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Sebelumnya, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf sekaligus terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut 8 (delapan) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam hal itu, Kuat Maruf ikut terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan,," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Tuntutan dengan hukuman 8 (delapan) tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Selanjutnya, tuntutan yang diberikan jaksa kepada Kuat Maruf merupakan sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Birgadir J yang disusun Ferdy Sambo.

"Terdakwa Kuat Maruf terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Lokasi pembunuhunan wanita di Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Seorang wanita bernama Maylani Boru Sitompul (45), ditemukan terkapar tak bernyawa di rumah kontrakan kekasihnya, Jalan Karya, Gang Sepakat, Kelurahan Karang Berombak, Ke

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024