Ricky Rizal Tak Bantah Sambo Saat Diminta Back-up, Jaksa: Bukti Ada Persamaan Kehendak

Ricky Rizal saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berkas tuntutan terhadap eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs dan Polri Rp7,5 Miliar, Ini Alasannya

Saat pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa sempat menyinggung mental Ricky Rizal yang tidak kuat sehingga menolak perintah untuk menembak Yosua.

Menurut Jaksa, sikap Ricky Rizal yang tidak berani dan tak kuat mental sehingga menolak perintah penembakan itu bukan merupakan upaya pencegahan atas rencana pembunuhan berencana yang disusun Ferdy Sambo.

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs Rp7,5 M, Sidang Perdana Langsung Ditunda

"Terdakwa Ricky Rizal mengatakan tidak berani karena saya tidak kuat mentalnya adalah bukan perkataan yang dimaksudkan untuk mencegah, agar saksi Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.

Bripka Ricky Rizal, Bripka RR Saksi Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Mahfud Sebut Banyak Kasus Tenggelam di Indonesia karena Pejabat Tak Berani Ungkap

"Melainkan bentuk pernyataan kehendak terdakwa Ricky Rizal yang tidak bersedia mengambil peran sebagai orang yang melaksanakan perbuatan menembak," ujar jaksa menambahkan.

Hal ini berbanding terbalik saat Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal untuk memback-up jika Brigadir Yosua melakukan perlawanan. Saat itu, kata jaksa, tidak ada bantahan atau penolakan dari Ricky Rizal dengan alasan tidak kuat mental. 

"Sehingga sikap tidak membantah dan menolak tersebut menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara terdakwa Ricky Rizal, bersama dengan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan saksi Kuat Ma'ruf untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang perwujudannya nanti dilaksanakan dalam bentuk hadirnya terdakwa melakukan pemback-up-an," ujar jaksa.

Ricky Rizal, Bripka RR, Sidang Lanjutan Saksi Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tak hanya itu, jaksa juga menyebut kesamaan kehendak itu juga terlihat dari sikap terdakwa Ricky Rizal yang sejak awal sudah mengetahui niat jahat dari saksi Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Terdakwa Ricky Rizal yang merupakan sesama ajudan juga tidak berupaya untuk mencegah peristiwa penembakan itu agar tidak terjadi. Sehingga Ricky Rizal dinilai terlibat untuk merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Sehingga dengan itu telah tersirat adanya unsur kesengajaan secara bersama-sama untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya