Live Breaking News: Sidang Tuntutan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal jalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 17 Januari 2023 terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Psikolog: Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan oleh Anak-anak Tunjukkan Indonesia Krisis Moral

Melansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tuntutan untuk Ferdy Sambo rencananya bakal digelar sekira pukul 09.30 WIB di ruang utama PN Jakarta Selatan.

"Selasa, 17 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," dikutip dari SIPP.

Tukang Pijat Pemutilasi di Malang Lolos Hukuman Mati, Cuma Divonis 15 Tahun Penjara

Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasutri di Kolaka Tewas Mengenaskan di Rumahnya dengan Banyak Luka Bacokan, Polisi Buru Pelaku

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ilustrasi pembunuhan.

Suami Bunuh Selingkuhan Istri Siri di Bekasi

Seorang pria berusia 46 tahun dengan inisial AS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024