Pakar Hukum: OJK Jadi Penyidik Tunggal Berpotensi Timbulkan Penyalahgunaan

- VIVA/Andry Daud
VIVA Nasional – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho mengatakan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijadikan sebagai penyidik tunggal dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan tidak tepat. Menurut dia, lembaga penegak hukum lain harus diberi kewenangan serupa karena uang yang diawasi milik publik dan negara.
“Ini tidak memberikan keterbukaan. Lembaga lain punya kewenangan dong, uang punya negara, tidak hanya OJK. Jaid kurang tepat kalau hanya OJK,” kata Prof Hibnu saat dihubungi wartawan pada Selasa, 17 Januari 2023.
Kewenangan OJK sebagai penyidik tunggal, kata dia, seperti yang termaktub dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ini berbenturan dengan peraturan perundang-undangan lain.
“Dilihat dari struktur atau sistem, kelihatannya benturan dengan undang-undang lain. Dalam UU (KUHAP), penyidik tunggal Polri, di luar itu ada PPNS tertentu. Semua lembaga boleh melakukan penyidikan tapi di bawah pengawasan korwas Polri, itu harus ditegaskan,” ujarnya.
Selain itu, Hibnu menilai kewenangan baru bagi OJK ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Sebab, mulai dari pengawasan hingga penyidikan sektor keuangan hanya dilakukan oleh OJK.
“Berpotensi penyalahgunaan. OJK milik publik, masa polisi enggak bisa. Kalau uang OJK, silakan. Itu uang negara harus ada keterbukaan. Jangan sampai negara dalam negara, penyidik dalam penyidik,” ucapnya.