Benny Ali Temui Sambo: Komandan Tega Hancurkan Adik-adik, Komandan Harus Tanggungjawab

Ferdy Sambo, dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir j.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023. Kini, agenda sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pembunuh Jasad Pria Terbungkus Sarung Ditahan, Terancam Dihukum Mati

Dalam tuntutan, jaksa menyebut saksi Benny Ali yang merupakan mantan Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri menemui terdakwa Ferdy Sambo di ruang tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Menurut jaksa, Benny Ali menemui Sambo setelah peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022. Sebab, Benny Ali mengetahui peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dengan Richard Elizier alias Bharada E di rumah dinas Duren Tiga itu rekayasa yang dibuat Ferdy Sambo.

Tukang Soto Juga Terlibat Bunuh Jasad Pria Dibungkus Sarung di Tangsel, Ini Perannya

“Keterangan saksi Benny Ali yang menyatakan mengetahui peristiwa tembak-menembak merupakan rekayasa dari terdakwa Ferdy Sambo. Dan, hal tersebut diakui langsung oleh Ferdy Sambo di hadapan saksi Benny Ali ketika secara pribadi pernah bertemu dengan Ferdy Sambo di Mako Brimob setelah kejadian (pembunuhan Yosua),” kata jaksa penuntut umum saat bacakan tuntutan.

Detik-detik Pembunuh Kebingungan Buang Jasad Pria Terbungkus Sarung di Tangsel

Selanjutnya, saksi Benny Ali menyampaikan kekecewaaannya kepada Sambo karena menghancurkan karir dan masa depan beberapa anggota polisi yang diduga terlibat kasus pasca kematian Brigadir J yang diduga ditembak Bharada E.

Komandan tega menghancurkan adik-adik. Komandan harus bertanggungjawab. Dan terdakwa Ferdy Sambo mengiyakan serta mengatakan bahwa kejadian tersebut adalah rekayasa dan membuat semuanya menderita,” ujar jaksa.

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Bripka Ricky Rizal, Richard Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Brigjen Benny Ali

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa  Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain Ricky, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf sekaligus terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J juga dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam hal itu, Kuat Maruf ikut terlibat dalam skenario licik Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan,," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya