Tuntutan Tanpa Ampun Buat Ferdy Sambo
- Youtube
VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan tanpa ampun kepada terdakwa Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023. Dalam surat yang dibacakan jaksa, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.
Salah satu jaksa mengungkapkan sejumlah fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan yakni saksi Ricky Rizal, Richard Eliezier alias Bharada E, Kuat Maruf dan terdakwa Ferdy Sambo. Menurut jaksa, keterangan saksi tersebut dan Ferdy Sambo dengan jelas dan tegas menyampaikan bahwa terdakwa menerima telepon dari Putri Candrawathi.
“Dari keterangan para saksi dan terdakwa Ferdy Sambo didepan persidangan yang merupakan fakta hukum, diperoleh bahwa Ferdy Sambo pada Jumat dini hari menerima telepon dari Putri Candrawathi yang menyampaikan perbuatan korban Yosua sehingga Ferdy Sambo ada kehendak untuk berbuat sesuatu,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Ferdy Sambo
- VIVA/M Ali Wafa
Tanggal 8 Juli 2022 di rumah Saguling, jaksa menyebut Ferdy Sambo menunggu kedatangan Putri Candrawathi dari Magelang, Jawa Tengah. Saat Putri tiba dari Magelang, kemudian menceritakan peristiwa di Magelang kepada Ferdy Sambo.
“Mendengar cerita tersebut, terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada Putri akan mengklarifikasi pada malam hari,” ujarnya.
Kemudian, kata jaksa, Ferdy Sambo menggunakan handy talky (HT) untuk memanggil Ricky Rizal. Saat bertemu, Ferdy Sambo secara sadar menyampaikan maksudnya, niatnya kepada saksi Ricky untuk backup jika Yosua melawan.
“Lalu mengatakan, kamu berani enggak tembak Yosua? Kemudian Ricky Rizal menjawab, tidak berani Pak karena saya tidak kuat mental. Penyampaian tersebut merupakan maksud, Ferdy Sambo memang bertujuan untuk menimbulkan perbuatan yag dilarang, dalam hal ini menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ungkapnya.
Mendengar jawaban Ricky Rizal, jaksa mengatakan Ferdy Sambo merasa tidak puas jika kehendaknya untuk menghilangkan nyawa Yosua tidak terlaksana. Untuk mencapai tujuannya, terdakwa Ferdy Sambo meminta Richard Elizier. Saat itu, saksi Ricky sudah mengetahui maksud terdakwa Ferdy Sambo tanpa berpikir panjang langsung menemui Richard.
“Bahwa maksud dan tujuan yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo, baik kepada saksi Ricky Rizal maupun Richard Elizier merupakan bentuk kesengajaan yang bertujuan menghilangkan nyawa orang lain, dalam hal ini Yosua,” ucapnya.