Kecam Pemerkosaan Anak di Brebes, KPAI Nyatakan "Indonesia Darurat Kekerasan Seksual"

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA Nasional – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras perbuatan asusila yang dilakukan 6 orang terhadap WD (15 tahun) di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Arab Saudi Beri Hukuman Berat Ini Kepada Pelaku Kekerasan Seksual di Makkah dan Madinah

Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan kasus kekerasan di Brebes menjadi ironi dalam upaya melindungi hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan. Sebab kejahatan seksual terhadap anak diselesaikan secara mediasi atau kekeluargaan. Padahal negara ini sudah memberlakukan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang secara ketat menjamin perlindungan bagi korban.

“Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan seksual terhadap anak dan kasus di Brebes ini harus diproses secara serius dan berkeadilan pada korban. Anak yang seharusnya dapat dilindungi dari segala perbuatan kekerasan malah kembali menjadi korban berulang,” kata Dian, Rabu, 18 Januari 2023.

Ivan Gunawan Minta Maaf Bercanda Soal Pencabulan, Dibela Deddy Corbuzier

Ilustrasi/Aksi Solidaritas untuk korban pemerkosaan dan pembunuhan di Indonesia

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Ivan Gunawan Minta Maaf Usai Bercanda Soal Kasus Pencabulan: Saya Mengaku Salah

KPAI, katanya, telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Brebes dan Polda Jawa Tengah. Koordinasi untuk memastikan pemenuhan hak korban maupun mengawal proses hukum agar tetap berjalan walaupun kasus itu sebelumnya telah dilakukan damai antara pelaku dengan korban.

“Kami akan melakukan pemantauan proses hukum kasus ini agar korban mendapatkan haknya secara maksimal dan memperoleh rehabilitasi yang berkelanjutan untuk penyembuhan mental anak, selain itu KPAI mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam mengawal kasus ini agar kejadian serupa tidak terjadi kembali,” ujarnya.

Ilustrasi kekerasan seksual.

Photo :
  • Pexels

Diduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual dapat diancam sesuai Pasal 76D Jo 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya