Satire Pengacara Brigadir J soal Tuntutan Putri Candrawathi: Bebaskan Sajalah

Putri Candrawathi, Sidang Lanjutan Saksi Ahli Meringankan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas menyoroti tuntutan 8 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi. Martin pun mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Menurutnya, tuntutan Jaksa terhadap Putri tak mencerminkan rasa keadilan bagi Brigadir J selaku korban maupun keluarganya. Terlebih, Putri terbilang aktif dalam perencanaan pembunuhan berencana Brigadir  J.

"Jangankan seumur hidup, seumur hidup saja keluarga tidak setuju. Apalagi 8 tahun? Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban. Padahal, ibu ini (Putri Candrawathi) tidak pasif, perbuatannya aktif," ujar Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Ada Kabar Jaksa Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, KPK Bilang Begini

Martin menyebut pernyataan Putri yang tak ingin Brigadir J meninggal dunia itu adalah kebohongan semata. Sebab, Putri sudah terlibat perencanaan pembunuhan dimulai dari mengajak Brigadir J ke rumah Duren Tiga.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Martin lantas merujuk pada konteks Yuridis Pasal 340 KUHP. Kata dia, dalam pasal tersebut, pelaku pembunuhan berencana harusnya mendapatkan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. Ia pun berharap ke depannya majelis hakim bisa memberikan vonis lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa.

"Ini boro-boro tiga (ancaman hukuman) ini, ini 8 tahun. Kalau gini caranya jangan salahkan masyarakat kalau dikit-dikit main hakim sendiri. Jangan sampai masyarakat menilai pembunuhan berencana bukan kejahatan serius, ini kejahatan serius," paparnya.

"Ingat di Medan. Hakim dibunuh, pembunuh dan istrinya divonis hukuman mati. Ini apa-apaan pembunuhan berencana cuma 8 tahun. Kalau menurut saya bebaskan sajalah, dituntut 8 tahun bebaskan saja, menurut kami bebaskan saja," tutur Martin.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Sidang Tuntutan Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan Jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pun, tuntutan tersebut diberikan Jaksa kepada Putri Candrawathi sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya