Putri Candrawathi Minta 2 Pekan Siapkan Pledoi, Hakim Tegas Menolak

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi akan menyampaikan pledoi atau pembelaan atas tuntutan 8 tahun yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rencananya, pledoi akan dibacakan pada Rabu, 25 Januari 2023.
Sebelum diputuskan pekan depan, salah satu tim penasihat hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah lebih dulu meminta pertimbangan Majelis Hakim agar memberikan waktu dua minggu untuk menyusun pledoi. Permohonan itu diajukan lantaran Febri menilai banyak asumsi dibalik tuntutan Jaksa.
"Saudara mengerti atau mau konsultasi dengan penasihat hukum saudara, silakan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
"Mohon izin Yang Mulia, saya serahkan ke penasihat hukum saya. Saya serahkan kepada penasihat hukum," kata Putri Candrawathi.
"Terima kasih Yang Mulia, untuk menanggapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Kami mohon diberikan waktu untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pribadi dari terdakwa maupun dari penasihat hukum," ucap tim penasihat hukum Putri, Arman Hanis menambahkan.
"Kami berikan waktu satu minggu, pada hari Rabu yang akan datang. Kami juga berikan kepada penasihat hukum waktu, sebagaimana yang saya janjikan terdahulu adalah saudara mau menjelaskan tentang bukti-bukti yang mau saudara jelaskan," ujar Hakim Wahyu.