Putri Candrawathi Minta 2 Pekan Siapkan Pledoi, Hakim Tegas Menolak

Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo Wahyu Iman Santosa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi akan menyampaikan pledoi atau pembelaan atas tuntutan 8 tahun yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rencananya, pledoi akan dibacakan pada Rabu, 25 Januari 2023.

Sebelum diputuskan pekan depan, salah satu tim penasihat hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah lebih dulu meminta pertimbangan Majelis Hakim agar memberikan waktu dua minggu untuk menyusun pledoi. Permohonan itu diajukan lantaran Febri menilai banyak asumsi dibalik tuntutan Jaksa.

"Saudara mengerti atau mau konsultasi dengan penasihat hukum saudara, silakan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

"Mohon izin Yang Mulia, saya serahkan ke penasihat hukum saya. Saya serahkan kepada penasihat hukum," kata Putri Candrawathi.

"Terima kasih Yang Mulia, untuk menanggapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Kami mohon diberikan waktu untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pribadi dari terdakwa maupun dari penasihat hukum," ucap tim penasihat hukum Putri, Arman Hanis menambahkan. 

"Kami berikan waktu satu minggu, pada hari Rabu yang akan datang. Kami juga berikan kepada penasihat hukum waktu, sebagaimana yang saya janjikan terdahulu adalah saudara mau menjelaskan tentang bukti-bukti yang mau saudara jelaskan," ujar Hakim Wahyu.

Putri Chandrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Mantan Anak Buah Sebut SYL juga Pakai uang di Kementan untuk Kondangan dan Beri Kado Emas

Saat itu, tim penasihat hukum Putri lainnya, yakni Febri Diansyah memohon agar Majelis Hakim memberikan penambahan waktu. Namun, Majelis Hakim menolak dan tetap memutuskan pembacaan pledoi dijadwalkan pada Rabu, 25 Januari 2023.

"Izin Yang Mulia, jika diberikan waktu selama dua minggu. Agar kami bisa menyiapkan secara lebih lengkap dan banyak. Karena kami menemukan banyak asumsi dan karangan, jadi mohon waktu lebih," kata Febri.

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Pakar: Sudahi Kegaduhan Pilpres 2024

"Pada penasihat hukum, sebagaimana kami memberikan waktu pada kesempatan-kesempatan pada terdakwa lain satu minggu, jadi waktu saudara satu minggu. Demikian Jaksa Penuntut Umum, jadi minggu depan adalah agenda pledoi," tegas Hakim.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Mahfud MD Sebut Pertama Dalam Sejarah Putusan Sengketa Pilpres Ada Perbedaan Pendapat Hakim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa  Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Mantan Sespri Sekjen Kementerian Pertanian, Merdian Tri Hadi menyebut terdakwa Kasdi Subagyo sempat berkomunikasi dengan seseorang melalui video call.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024