Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Pembelaan Pekan Depan

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta . Jaksa menuntut Bharada E dihukum 12 tahun penjara.

Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Bharada E bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi, pekan depan. Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, keadilan untuk kliennya itu telah dilukai maka dia bersama dengan Bharada E akan ajukan nota pembelaan atau pledoi, Rabu, 25 Januari 2023.

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Pembunuhan Sadis Modus Begal ke Mirna Ternyata Pembunuhan Berencana, Otaknya Menantu Korban

"Atas tuntutan saudara jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan," kata Ronny dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 13 Januari 2023.

"Sebelumnya jaksa penuntut umum ajukan dua minggu tuntutan, dari kami tim penasihat hukum cukup satu minggu majelis," ujarnya.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

"Baik pada saudara jaksa penuntut umum serta penasihat hukum terdakwa maka kami akan memberikan kesempatan pada minggu yang akan datang pada hari Rabu dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy

Photo :
  • VIVA / Zendy Pradana

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Tuntutan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya