Dampingi Ferdy Sambo Tambah Amunisi Senjata Bikin Jaksa Yakin Putri Tahu Ada Rencana Pembunuhan

Sidang Tuntutan Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, terdakwa Putri Candrawathi turut mendampingi suaminya, Ferdy Sambo, saat memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menambah amunisi pada senjata api jenis Glock.

Hal tersebut diungkap Jaksa, saat membacakan berkas tuntutan terhadap Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Bharada J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Putri Candrawathi yang sudah tetap berkehendak dengan sengaja merampas nyawa korban Yosua ikut mendampingi Ferdy Sambo meminta kepada Richard Eliezer untuk menambahkan amunisi pada senjata api glock milik Richard Eliezer," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Dikatakan Jaksa, amunisi dalam magasin milik Bharada E awalnya berjumlah 7 butir peluru. Kemudian ditambah menjadi 8 peluru atas permintaan Ferdy Sambo.

"Selanjutnya saksi Richard memasukkan peluru satu persatu ke dalam magasin pada senjata api glock miliknya untuk mengikuti permintaan Ferdy Sambo tersebut," bebernya.

Momen Putri Candrawathi ikut mendampingi Ferdy Sambo itu, dinilai Jaksa bahwa dia sudah mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

"Yang mana Putri telah mengetahui tujuan pengisian peluru itu untuk menembak korban Yosua," pungkas Jaksa.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa  Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.

Jadi Tersangka, Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan Jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pun, tuntutan tersebut diberikan Jaksa kepada Putri Candrawathi sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.

Tak Main-main, Ini Senjata Mematikan yang Akan Digunakan Iran Untuk Serang Israel
Tersangka Penodongan Senjata Pada Karyawan MCD di Florida (Doc: NDTV)

Pria di Florida Todongkan Pistol ke Pegawai McDonald's Hanya Gegara Saus

Pria di Florida marah ke pegawai drive thru McDonald's setelah pesanannya tidak mengandung saus yang diinginkan.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024