Kejaksaan Buka Suara soal Tuntutan 12 Tahun Bharada E: Dia yang Habisi Nyawa Yosua

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menjelaskan alasan Richard Elizier alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut dia, Kejaksaan Agung dalam menuntut seseorang terdakwa ada parameter yang jelas. Pertama, jaksa pasti menggali alat bukti peran seseorang. Peran terdakwa ini berbeda-beda, sehingga jaksa menghukum orang juga berbeda tentang tinggi rendahnya tuntutan pidana itu.

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Makanya, gradasi tuntutan yang berbeda antarpelaku atau pelaku tindak pidana ini sebagaimana kami dakwakan," kata Fadil dikutip dari Youtube Kompas TV pada Kamis, 19 Januari 2023.

Ia mencontohkan gradasi tuntutan terhadap Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri dengan ancaman hukuman seumur hidup. Pertimbangannya, kata dia, Ferdy Sambo sebagai intelektual dader dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Sebagai intelektual dader, dia menghendaki adanya kematian. Lalu untuk mewujudkan itu, dia meminta Ricky Rizal tapi Ricky Rizal dengan kesadarannya tidak kuat, tidak berani sehingga dia menolak," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
img_title