Status Tersangka Digugurkan PN, Polisi Tetap Usut Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA Nasional – Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso angkat bicara atas pengabulan digugurnya status tiga tersangka oleh Pengadilan Negeri Bogor (PN Kota Bogor), kasus pemerkosaan sesama pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Meski diggugurkan, Polisi tetap akan melanjutkan proses penyidikan kasus dengan menggandeng ahli hukum.

Sempat Jualan Takjil, Epy Kusnandar 'Preman Pensiun' Kembali Ditangkap Polisi

"Polresta Bogor berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan, kita hormati putusan PN tapi Polresta Bogor Kota tetap akan melanjutkan penyidikan, " kata Bismo kepada wartawan, Kamis 19 Januari 2023.

Selain Epy Kusnandar, Polisi Tangkap Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya

Bimo mengatakan, kepolisian akan berkoordinasi dengan ahli pidana untuk kembali melanjutkan proses penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar khusus dalam menindaklanjuti kasus tersebut. 

"Oleh karena itu Polresta Bogor akan berkoordinasi dengan ahli pidana, selanjutnya melaksanakan gelar khusus untuk melanjutkan penyidikan," imbuh Bismo.

Epy Kusnandar Pemeran Kang Mus Preman Pensiun, Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba

Ilustrasi pemerkosaan.

Photo :
  • U-Report

Saat ini, kata Bismo, Propam tengah melakukan pemeriksaan. Polresta Bogor Kota menghormati putusan gugurnya status tiga tersangka. Namun demikian, Polresta Bogor Kota tetap akan melanjutkan penyidikan karena pokok perkara belum pernah disidangkan.

"Kita hormati. Propam sedang melakukan pemeriksaan, kita tunggu hasil pemeriksaannya. karena pokok perkara belum pernah disidangkan," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam putusan ini status tiga tersangka dinyatakan gugur. Itu tertuang dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) PN Bogor tertulis ""Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon,". Di dalamnya, menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813 b/III/RES 1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020 dan tidak sah penetapan Tersangka atas nama Para Pemohon dalam Penyidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/813.a/RES 1.24/I/2020/Sat Reskrim tanggal 01 Januari 2020

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya