Jampidum: Tuntutan 12 Tahun terhadap Bharada E Tak Akan Direvisi

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menegaskan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak bisa intervensi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Richard Elizier alias Bharada E, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Jaksa tidak akan melakukan revisi tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E. “Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. Ini sudah benar ngapain direvisi. Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang. Itu keliru. Kalau udah benar ngapain di revisi, itu jawabannya. Tidak akan ada pernah revisi,” kata Fadil di kantornya, Kamis, 19 Januari 2023.

Menurut dia, LPSK merupakan lembaga pemerintah dan memberikan rekomendasi justice collaborator (JC) kepada Bharada E. Menurut Fadil, LPSK tidak pernah puas. Padahal, kata Fadil, hal yang harus diingat adalah jaksa tidak bisa diintervensi.

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

“LPSK enggak pernah puas. Makanya saya bilang lembaga lain tidak boleh mengintervensi kewenangan Jaksa Agung. Kan masih ada upaya hukum. Masih ada pembelaan segala macam,” ujarnya.

Fadil tidak mempermasalahkan jika LPSK tak puas karena tuntutan jaksa terhadap Bharada E. Sebab, kata dia, setiap kepala tentu isinya berbeda-beda. “Beda kepala beda isi kepalanya, beda kewenangannya,” ujarnya

Ia mengatakan, hakim sampai saat ini belum ada penetapan untuk justice collaborator (JC), sehingga secara formal belum ada penetapan untuk Richard Elizier alias Bharada E. Namun demikian, ia menghormati dan menghargai kinerja LPSK dalam melindungi Bharada E.

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Eks Ajudan SYL Akui 2 Kali Beri Hadiah Jam Tangan Mahal ke Ketua Komisi IV DPR RI

“Bahwa RE ini JC secara formal belum ada penetapan. Namun, kerja LPSK sudah melindungi itu bagus,” katanya.

Menurut dia, kemungkinan hakim akan mempertimbangkan Bharada E menjadi JC akan keluar penetapan dalam putusan. Ia mempersilakan hakim lantaran hal itu kewenangannya. “Hakim tahu apa yang harus dilakukan karena hakim itu sama tuanya dengan saya. Udah ahli semua itu. Enggak usahlah diingat-ingatkan oleh orang-orang,” ujarnya.

Miliarder di Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Menipu Bank Rp 697 Triliun
Gedung Kejaksaan Agung

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Komisi Kejaksaan RI mendorong Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung agar menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terka

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024