Jampidum Kejagung Minta Soal Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J Ditutup

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, meminta tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut Kuat Maruf mengetahui adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tidak diperpanjang lagi.

Jaksa penuntut umum mencantumkan keterangan ahli poligraf yang disampaikan dalam persidangan, bahwa benar terjadi perselingkuhan korban Yosua dengan saksi Putri di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Namun, jaksa tidak memasukkan keterangan ahli dalam fakta sidang yang menyampaikan bahwa pengakuan Putri diperkosa itu layak dipercaya.

“Itu jangan lah, kita tutup drama perselingkuhan itu. Kita sekarang sedang mengadili pembunuhan berencana,” kata Fadil di kantornya pada Kamis, 19 Januari 2023.

Momen Brigadir J akrab dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Momen Brigadir J akrab dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Photo :
  • Istimewa

Menurut dia, munculnya perselingkuhan itu sesuai keterangan ahli poligraf dalam fakta persidangan. Sehingga, jaksa mengutip keterangannya sesuai fakta persidangan.

“Tapi tuntutan dan dakwaan, saya tidak ada perselingkuhan,” ujarnya.

Kecuali, kata dia, jika ada laporan polisi (LP) baru terkait dugaan perselingkuhan karena belum kadaluarsa. Namun, ia menyebut terlapornya jika memang mau buat laporan sudah meninggal dunia yakni Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
img_title