Jampidum Kejagung Minta Soal Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J Ditutup

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Jika ada LP baru, karena belum kadaluarsa. Nanti mungkin 8 tahun kedepan masih boleh, tetapi mungkin alat buktinya sulit. Tapi itu korban kalau merasa diselingkuhi atau apa untuk menjaga harga diri melapor polisi, tapi yang dilaporkan meninggal,” jelas dia.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan alasan keterangan ahli yang menyampaikan bahwa Putri diperkosa itu layak dipercaya tidak dijadikan pertimbangan tuntutan.

“Bukan tidak dijadikan pertimbangan. Yang disampaikan oleh Pak Jampidum itu adalah fakta-fakta semua yang terungkap di persidangan tentu akan diakomodir,” kata Ketut.

Selain itu, Ketut menegaskan penyidik Bareskrim Polri juga sudah membantah tidak ada perkosaan terhadap Putri Candrawathi. 

“Kalau perkosaan kan sudah dibantah oleh penyidik. Penyidik sudah membantah tidak ada pemerkosaan. Masa yang sudah dibantah kita lakukan ini,” pungkasnya.