Pelaku Pemerkosaan di Brebes Diminta Uang Rp 200 Juta Agar Kasus Tak ke Ranah Hukum

Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Sumber :
  • tvOne / Teguh Sutrisno

VIVA Nasional – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memasuki ke babak baru. Orang tua pelaku melaporkan oknum anggota LSM BPPI yang meminta uang kepada para orang tua pelaku saat mediasi, agar kasus tersebut tidak sampai ke ranah hukum.

Tantrum Anak Bukan Hal Seram! Ini Rahasia Mengatasinya dengan Bijak

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan, Polres Brebes saat ini masih mengadakan pemeriksaan terhadap para saksi, pelaku, termasuk korban pemerkosaan. Selain itu juga melakukan pengembangan kasus terhadap LSM BPPI yang melakukan mediasi. 

"Pada tanggal 18 Januari 2023 sore, salah satu orangtua pelaku pemerkosaan melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan terhadap para orang tua pelaku," jelasnya, Kamis, 19 Januari 2023.

Mobil Sedan Ludes Hangus Terbakar di SPBU Ngadirojo Wonogiri, Polisi Langsung Olah TKP

Ia menambahkan, Kapolri dan jajaran concern terhadap perlindungan hak anak dan perempuan serta pengungkapan kasus tindak pidana dengan korban anak dan perempuan.

Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

"Kapolda tadi di Sukoharjo juga sampaikan akan selesaikan secara tuntas , profesional dan proporsional, dengan tetap mengedapankan prinsip - prinsip hukum equality before the law. Serta memberikan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur dan juga memberikan hak hak 5 orang pelaku yang juga masih di bawah umur," tegasnya.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan adanya kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan bernama WD (15) oleh 6 orang secara bergantian pada 27 Desember 2022.

Kemudian kasus ini coba diredam saat sejumlah oknum yang mengaku dari LSM BPPI dengan bertemu keluarga para pelaku dan menawarkan mediasi, dengan syarat keluarga pelaku bisa menyediakan uang agar kasusnya tidak sampai ke polisi. Keluarga para pelaku pun iuran untuk memenuhi syarat tersebut dan memberikan uang 62 juta rupiah, meski menurut pengakuan salah satu orangtua pelaku, oknum LSM minta 200 juta rupiah. Mediasi tersebut disaksikan juga oleh aparat desa setempat.

Kasus pun terbuka setelah polisi turun tangan. 5 pelaku yang masih di bawah umur dan 1 pelaku dewasa sudah diamankan dan diperiksa di Polres Brebes. Begitu juga dengan sejumlah saksi. Dan kini polisi mengembangkan kasus juga atas laporan dugaan pemerasan oleh oknum LSM dengan terlapor Edi Sucipto dkk.

Laporan Teguh Joko Sutrisno/tvOne Semarang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya