KPK Cekal 2 Wiraswasta ke Luar Negeri Terkait Suap Perkara MA

- VIVA/Ilham
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal 2 orang wiraswasta bepergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut terkait dengan suap perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK menilai 2 orang wiraswasta yang dicekal tersebut memiliki pengetahuan mengenai suap perkara hakim MA ini.
"Betul, saat ini KPK melakukan cegah bepergian keluar negeri terhadap 2 orang wiraswasta. Kedua orang dimaksud diduga memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 19 Januari 2023.
KPK segel ruangan di Kantor Pemkab Bupati Bengkayang. (Foto ilustrasi).
- Istimewa
Ali menambahkan, pencekalan tersebut dilakukan karena 2 orang itu tidak kooperatif saat dipanggil ke KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
"KPK berharap keduanya kooperatif hadir untuk setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik. Langkah cegah ini pertama untuk waktu 6 bulan bagi keduanya dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan selama proses penyidikan berlangsung," kata Ali.Â
Sebagai informasi, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sepuluh tersangka lainnya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri. Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.