PPATK Temukan Rekening Baru Terkait Kasus Dugaan Suap Lukas Enembe

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

VIVA Nasional – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan penyelidikan dan pembekuan rekening baru, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan upaya itu dilakukan atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga yang menangani kasus dugaan suap Lukas Enembe. 

"Kita terus berkoordinasi dan penambahan saat ini selalu ada, ada banyak sekali. Kita sesuaikan intinya karena kita mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan KPK," kata Ivan kepada wartawan, Kamis, 19 Januari 2023.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ivan mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPK dalam proses penyidikan kasus dugaan suap Lukas Enembe. Ia mengaku, cukup banyak temuan baru yang ditemukan terkait kasus yang menjerat politikus Partai Demokrat tersebut. Kendati demikian, Ivan belum membongkar berapa nilai pasti rekening baru tersebut. 

Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan, Nurul Ghufron: Kita Hormati

"Jadi KPK juga melakukan pembekuan dan saat kita menerima permintaan diketahui ada rekening baru ya. Kita juga melakukan upaya hukum salah satunya pembekuan dan penghentian transaksi," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana membenarkan adanya upaya pembekuan rekening atau kas uang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, buntut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Gubernur Papua Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Menurut Ivan, pembekuan rekening tersebut dilakukan untuk menghindari adanya potensi penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

"Kami lakukan upaya pencegahan untuk menjamin akuntabilitas serta menghindari adanya potensi penyimpangan terhadap dana untuk kepentingan publik," ujar Ivan saat dihubungi, Rabu, 11 Januari 2023 malam.

Ivan menyebutkan, tidak semua rekening kas Pemprov Papua dibekukan, melainkan sebagian. Sebab, dalam proses analisis, pihaknya menemukan potensi penyimpangan dana terhadap beberapa rekening.

Adapun rekening kas milik Pemprov Papua yang dibekukan PPATK itu, kata Ivan, nilainya mencapai Rp1,5 triliun.

"Jadi tidak semua rekening. Ini hanya upaya preventif karena dalam proses analisis yang kami lakukan diketahui ada potensi penyimpangan terhadap rekening tertentu saja. Totalnya hampir Rp1,5 triliun. Nilai ini bisa berubah sesuai hasil analisis kami," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya