KPK Usut Korupsi Pengadaan Kapal Angkut TNI AL, Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar

- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL tahun 2012 sampai 2018 di Kementerian Pertahanan RI.Â
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah memeriksa 7 orang saksi pada Kamis 19 Januari 2023. Adapun ke 7 orang tersebut adalah Denny S Dilaga (Marketing Representative PT Bumiloka Tegar Perkasa 2007 – 2013); Dwi Siswadi (Kasubdiv Pemasaran I Pembangunan Kapal Baru PT DKB periode tahun 2008 sd. 2013).Â
Selain itu, Erry Wibowo (Kasubdiv Proyek Divisi Logum di PT DOK dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)tahun 2008 – 2013); Eviral Shar (Pimpro Kapal AT2 tahun 2016 s.d. 2020); Hy Sugiyonk (Pensiunan Divisi Engineering PT. DKB);Â
Kemudian, Ina Riesiana Vidyanti (Kasubdiv Pemasaran Kapal Niaga/Business Development and Customer Service AVP PT. DKB tahun 2011 s.d 2016/ Kasubdiv Project Monitoring, Evaluasi dan Customer Relationship tahun 2020) dan Kawijan (Senior Manajer Keuangan PT DKB).
VIVA Militer : Kapal pengangkut Tank milik TNI AD, Kapal ADRI 50
- Viva.co.id
Ali mengatakan dari pengusutan kasus tersebut, telah ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara mencapai puluhan miliar.
"Jadi ini pasal - pasal yang berhubungan dengan perbuatan melawan hukum sehingga ada dugaan kerugian negara, jadi bukan pasal suap, tapi pasal 2 dan pasal 3," kata Ali kepada wartawan, Kamis 19 Januari 2023.Â