Kejagung: Bharada E Bukan Pengungkap Fakta Hukum tapi Keluarga Korban

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejagung RI

VIVA Nasional – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, menepis anggapan kalau terdakwa Richard Elizier alias Bharada E, yang membuka fakta hukum kasus pembunuhan Brigadir J. Menurut dia, Bharada E adalah pelaku utama pembunuhan.

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

“Diktum, deliktum yang dilakukan tindak pidana Eliezer RE sebagai eksekutor yaitu pelaku utama, bukanlah sebagai penguat fakta hukum. Jadi dia bukan penguat, mengungkap satu fakta hukum, yang pertama justru keluarga korban. Itu menjadi bahan pertimbangan,” kata Ketut di Kejaksaan Agung pada Kamis, 19 Januari 2023.

Ia menyebut, rekomendasi dari LPSK terhadap terdakwa Richard Elizier untuk mendapatkan justice collaborator (JC) terakomodir dalam surat tuntutan. Sehingga terdakwa mendapat tuntutan pidana jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual.

Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, 2 Ferrari dan 1 Mercy

“Terdakwa RE adalah seorang bawahan yang taat pada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah, dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana dimaksud. Sehingga, pembunuhan rencana tersebut terlaksana dengan sempurna,” ujarnya.

Kemudian, Ketut menyebut kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2012 tentang perlindungan saksi dan korban, yang pokoknya yaitu merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu.

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

Selain itu, kata dia, juga tidak termasuk dalam edaran MA Nomor 4 tahun 2014 termasuk kasus tertentu yaitu tindak pidana korupsi, terorisme, dan tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

“Dalam UU dan SEMA ini memang tidak secara tegaskan disebutkan pembunuhan berencana apakah masuk dalam kategori yang harus diberikan JC. Tapi, beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan JC. Itu juga sudah sesuai dengan SEMA Momor 4/2011 dan UU perlindungan saksi dan korban,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya