Mahfud Sebut Jenderal Bintang 1 Gerilya Agar Ferdy Sambo Dihukum Ringan

Menko Polhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • Instagram Mahfud MD @mohmahfudmd

VIVA Nasional – Menkopolhukam Mahfud MD melontarkan pernyataan mengejutkan soal orang di balik mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang akan pengaruhi hukuman nantinya. Dia menyebut orang itu merupakan jenderal bintang 1. Namun Mahfud tak merinci siapa sosok itu.

Helikopter Militer Kenya Jatuh, Jenderal Ogolla Menjadi Korban

“Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen. Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen,"  ujar Mahfud di kantornya, Jumat 20 Januari 2023.

Menko Polhukam RI Mahfud MD

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube Kemenko Polhukam
Asal-usul Pelat Dinas TNI Palsu Fortuner Pengemudi Arogan yang Ngaku Adik Jenderal

Mahfud menambahkan, meski banyaknya ancaman dan gerakan tersebut, dia memastikan jika tuntutan yang diberikan kejaksaan ke Ferdy Sambo kemarin sudah sesuai. Mahfud bahkan menekankan jika Kejaksaan independen.

“Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan "gerakan-gerakan bawah tanah" itu," ucap dia.

6 Jenderal Polisi Bintang 4 yang Berasal dari Jawa Tengah, Siapa Saja?

Ferdy Sambo saat mendengarkan tuntutan penjara seumur hidup

Photo :
  • Youtube

Selain itu, Mahfud juga menjelaskan jika beberapa informasi yang dia terima menyebutkan adanya pesanan agar Ferdy Sambo dihukum berupa angka bukan huruf. Angka yang dimaksud yakni hukuman maksimal 20 tahun. Sementara huruf yang dimaksud berupa hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud.

Ferdy Sambo, dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir j.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan bahwa menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dan, menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya