KPK Cekal Windy Idol ke Luar Negeri

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Firli menjelaskan saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada MA.

img_title Terungkap Aliran Uang Rp40 Juta per Pekan ke Menteri 'RAMA' yang Diduga Merujuk Menteri Imipas, Ini Respons KPK

"Di tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.

img_title Sempat Kabur Usai Diperiksa KPK, Dedi Congor Ternyata Sudah Jadi Tersangka Baru Kasus Bea Cukai Sejak September

Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

img_title KPK Ungkap Dugaan Korupsi Cukai Djarum, Potensi Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Sementara, terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS.

"Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar)," kata Firli.

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka

Buntut Putusan MA soal Suket Gibran, PDIP Lontarkan Komentar Menohok

Buntut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka. Kini membuat PDIP melalui Ketua DPP

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut