Daftar Tuntutan Hukum 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

VIVA Nasional – Lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J baru saja menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tututan yang dijatuhkan kepada lima terdakwa yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjadi sorotan publik.
Pada dasarnya, kelima terdakwa itu dinilai jaksa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Nah, berikut rangkuman kelima terdakwa kasus Brigadir J.
1. Kuat Ma’ruf
Kuat Maruf
- VIVA/Zendy Pradana
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin, 16 Januari 2023. Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun. Perbuatan Kuat dianggap mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan menimbulkan luka mendalam untuk keluarga korban.
Tuntutan dengan hukuman selama delapan tahun penjara itu diberikan JPU menurut dakwaan primer pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.