Daftar Tuntutan Hukum 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Bharada E
Sumber :

VIVA Nasional – Lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J baru saja menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tututan yang dijatuhkan kepada lima terdakwa yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjadi sorotan publik. 

Pada dasarnya, kelima terdakwa itu dinilai jaksa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Nah, berikut rangkuman kelima terdakwa kasus Brigadir J. 

1. Kuat Ma’ruf 

Kuat Maruf

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin, 16 Januari 2023. Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun. Perbuatan Kuat dianggap mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan menimbulkan luka mendalam untuk keluarga korban. 

Tuntutan dengan hukuman selama delapan tahun penjara itu diberikan JPU menurut dakwaan primer pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati. 

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar jaksa di PN Jaksel.

2. Ricky Rizal

Ricky Rizal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Usai Kuat, kini giliran Bripka Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Seperti Kuat, mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut pidana penjara 8 tahun. Tapi, tidak seperti Kuat yang terlihat emosional saat sidang, Ricky Rizal hanya terdiam. Raut wajahnya juga tidak berubah selama duduk di kursi terdakwa. Namun, dia tampak menghela napas. 

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara yang diberikan JPU menurut Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan tersebut lebih ringan ketimbang dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal pidana penjara selama delapan. Dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara," kata JPU saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 16 Januari 2023 lalu. 

3. Ferdy Sambo

Ferdy Sambo saat mendengarkan tuntutan penjara seumur hidup

Photo :
  • Youtube

Terdakwa Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan Brigadir J dituntut pidana seumur hidup. Tuntutan terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 17 Januari 2023. 

Tuntutan penjara ini menurut dakwaan primer Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan tersebut dijatuhkan karena JPU yakin bahwa Ferdy Sambo sudah menyusun rencana pembunuhan Brigadir J dengan rapi. Hal ini menurut keterangan sejumlah saksi di persidangan. 

4. Putri Candrawathi

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Putri Candrawathi juga dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa menjelaskan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. 

Dengan kepala menunduk, Putri Candrawathi memejamkan mata seakan menahan air mata. Putri juga tampak menyeka air mata untuk menghapus tangisan. Tuntutan yang dilayangkan JPU selama 8 tahun penjara menurut Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

5. Bharada Richard Eliezer

Kubu 03 Batal Hadirkan Kapolda, Yusril: Gara-gara Saya Gertak, Enggak Berani Muncul

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman penjara 12 tahun penjara. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J. Jaksa menilai Bharada E bersalah dan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hotman Paris Sindir Kubu Amin dan Ganjar: Jangan Nangis Kalau Kalah

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa.

Siskaeee.

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Selebgram Siskaeee hingga kini belum diseret ke pengadilan terkait kasus film porno lokal. Terkait hal ini, polisi mengklaim pihaknya masih menunggu instruksi dari jaksa.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024