Kejaksaan: Penasihat Hukum Ferdy Sambo Dkk Mau Ngomong Apapun Silakan

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

VIVA Nasional – Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana meminta semua pihak untuk menghormati tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Wanita Open BO di Dermaga Pulau Pari Dilaporkan Hilang Sebelum Ditemukan Tewas

“Hargailah kewenangan penuntut umum, hargai hakim. Saya menghargai penasihat hukum mau ngomong apapun silakan--itu hak dia sebagai pembela,” kata Fadil di kantornya, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.

Fadil tidak mau tinggi rendahnya tuntutan terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir J disebut sebagai polemik, baik tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Richard Elizier alias Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Ada Luka di Dada hingga Leher pada Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari

Ferdy Sambo saat mendengarkan tuntutan penjara seumur hidup

Photo :
  • Youtube

“Bagi saya kita ini beda sudut pandang. Itu hal yang wajar dalam penuntutan. Kalau korban menyatakan kurang tinggi, maka saya berempati pada korban. Kalau terdakwa bilang ketinggian, itu hak terdakwa. Penasihat hukum katanya ketinggian, enggak apa-apa. Ini kan proses masih berjalan,” katanya.

Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling

Dia mengingatkan, proses persidangan setelah tuntutan dilanjutkan dengan pledoi, replik, duplik, dan terakhir putusan majelis hakim. Maka ia meminta jangan terlalu banyak melemparkan opini-opini seolah mengadili.

Pada akhirnya, dia menekankan, majelis hakim yang akan memutuskan hukumannya dan karena itu biarkan hakim berpikir secara jernih agar dapat memutuskan hukuman yang adil. Tidak boleh ada siapapun yang membuat opini apalagi untuk memengaruhi keputusan hakim.

Bharada Richard Eliezer tiba di PN Jakarta Selatan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

Fadil mengingatkan masyarakat Indonesia bahwa Kejaksaan Agung memiliki kewenangan penuh dalam menuntut perkara tersebut. Tentu, ia menyebut jaksa dalam menuntut terdakwa ada tolok ukur yang jelas dan tidak hisa diintervensi siapa pun.

“Kejagung memiliki kewangan penuh dan kami dalam tuntutan ada parameter yang jelas. Tidak bisa diintervensi siapa pun,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya