Momen Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Ngobrol Santai Bareng Komjen Oegroseno

Mantan Wakapolri Oegroseno, Jadi Saksi Meringankan Hendra dan Agus
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Karo paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan dan Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria kembali jalani sidang pemeriksaan ahli sekaligus menghadirkan saksi meringankan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Bareskrim Ungkap Bakal Ada Tersangka Korupsi Proyek Lampu Jalan Tenaga Surya di ESDM

Dalam sidang tersebut, kubu Hendra dan Agus turut mengahdirkan saksi meringankan yakni mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.

Mantan Wakapolri Oegroseno, Jadi Saksi Meringankan Hendra dan Agus

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Komisi Yudisial Buka Peluang Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Berdasarkan pantauan VIVA, Jenderal bintang tiga itu hadir sekira pukul 17.58 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, Komjen (Purn) Oegroseno pun setelah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria selesai menjalani sidang pemeriksaan saksi ahli tampak mengobrol dengan akur. Mereka bertiga tampak begitu mesra berbincang seperti layaknya rekan yang lama tak jumpa.

Celine Evangelista Ungkap Harapan Soal Hubungan dengan Stefan William

Mantan Wakapolri Oegroseno, Jadi Saksi Meringankan Hendra dan Agus

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mulanya, Hendra dan Agus menghampiri Komjen (Purn) Oegroseno dan langsung menyalami sambil memberi salam hormat.

Entah apa yang menjadi obrolan ketiga petinggi polri itu di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, untuk saat ini sidang pemeriksaan terdakwa Hendra dan Agus pun turut di skors hingga pukul 19.15 WIB.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J pada Jumat 20 Januari 2023. 

Mantan Wakapolri Oegroseno, Jadi Saksi Meringankan Hendra dan Agus

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria dan Arif Rachman Arifin. 

"Iya ada sidang (hari ini), untuk terdakwa HK, AP dan AR," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 20 Januari 2023.

Sementara itu, kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, pihaknya bakal menghadirkan 2 ahli dan 1 saksi meringankan. 

Ahli Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Kamis dan ahli psikologi yaitu Silverius Soeharso akan dihadirkan dalam sidang kali ini. Sementara untuk saksi meringankan yaitu mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno.

"Ahli HTN/HAN, Margarito Kamis, Ahli Psikolog, Silverius Y. Soeharso dan saksi A de Charge, Komjen Pol (Purn) Oegroseno," kata Ragahdo.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria dan Arif Rachman Arifin didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. 

Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya