KPK Boyong Lukas Enembe Kembali Jalani Penahanan di Rutan

Gubernur Papua Lukas Enembe saat ditangkap KPK
Sumber :
  • Ist

VIVA Nasional – Gubernur Papua, Lukas Enembe, dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Kesehatan Lukas kini dikatakan telah pulih, sehingga dapat kembali menjalani proses penahanan.

Nurul Ghufron Sempat Ngadu ke Alex Sebelum Bantu ASN Kementan Mutasi ke Jatim

"Informasi yang kami terima, tim medis menyatakan tersangka LE (Lukas Enembe) sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 20 Januari 2023.

Lukas sebelumnya harus menjalani perawatan medis di RSPAD. Sehingga penahanannya harus dibantarkan pada Rabu, 18 Januari 2023. Hal itu kedua kalinya Lukas dibantarkan, pasca dibawa ke Jakarta dari Jayapura.

Nurul Ghufron Jelaskan Perkara yang Bikin Dia Disidang Masalah Etik Dewas KPK

Hari ini penyidkk KPK mencabut pembantaran Lukas Enembe, dan membawanya lagi ke Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Maka hari ini tim penyidik, mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan," kata Ali.

Gus Muhdlor Minta KPK Tunda Pemeriksaan Hingga Putusan Praperadilan Keluar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Alasan Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN dan MA

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melakukan gugatan terhadap Dewas KPK ke Mahkamah Agung (MA) dan PTUN.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024