Alasan Eks Wakapolri Bela Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Kasus Brigadir J

Mantan Wakapolri Oegroseno, Jadi Saksi Meringankan Hendra dan Agus
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Eks Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, dihadirkan kubu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dalam sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dihadirkan sebagai saksi yang meringankan terdakwa.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Oegroseno mengatakan, bahwa dirinya dengan Hendra dan Agus telah memiliki hubungan yang lama dalam pekerjaan sebagai anggota Polri.

"Kebetulan saya mantan Kadiv Propam dan saya mengikuti perkembangan kasus ini. Mereka-mereka ini dulu anak buah saya, pernah bersama-sama saya membangun Propam," ujar Oegroseno, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jumat 20 Januari 2023.

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs dan Polri Rp7,5 Miliar, Ini Alasannya

Tak hanya itu. Oegroseno juga berharap kehadirannya di persidangan ini bisa membuat fakta terkait perkara obstruction of justice Brigadir J semakin terang.

"Mudah-mudahan ini bisa menjernihkan tidak ada kesimpangsiuran pendapat apapun dalam penanganan kasus obstruction of justice," jelas dia.

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs Rp7,5 M, Sidang Perdana Langsung Ditunda

Sebelumnya, kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, pihaknya bakal menghadirkan 2 ahli dan 1 saksi meringankan

Ahli Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Kamis dan ahli psikologi yaitu Silverius Soeharso. Sementara untuk saksi meringankan yaitu mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno.

"Ahli HTN/HAN, Margarito Kamis, Ahli Psikolog, Silverius Y. Soeharso dan saksi A de Charge, Komjen Pol (Purn) Oegroseno," kata Ragahdo.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria dan Arif Rachman Arifin didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. 

Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya