Respons Arman soal Tudingan Mahfud yang Sebut Jenderal Bintang 1 'Lobi' Vonis Ferdy Sambo

Arman Hanis Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD sempat menyebut ada jenderal bintang satu yang akan mempengaruhi hukuman terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Andi Arief Prediksi Nol Persen Kemungkinan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menang di MK

Arman Hanis, selaku kuasa hukum Ferdy Sambo mengaku tidak mau menanggapi mengenai pernyataan yang dilontarkan Mahfud. Menurut dia, timnya saat ini sedang fokus membela kliennya.

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis

Photo :
  • ANTARA
Otto Hasibuan: Dugaan Pelanggaran TSM Seharusnya Ditujukan ke Bawaslu

“Perlu saya sampaikan, kami PH (penasehat hukum) dan klien kami saat ini hanya fokus terhadap perkara yang dihadapi. Jadi tidak akan menanggapi hal-hal yang tidak diketahui oleh kami,” kata Arman saat dihubungi wartawan pada Sabtu, 21 Januari 2023.

Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD melontarkan pernyataan mengejutkan soal orang di balik mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang akan pengaruhi hukuman nantinya. Dia menyebut orang itu merupakan jenderal bintang 1. Namun, Mahfud tak merinci siapa sosok itu.

Top Trending: Jayabaya Ramal Satrio Piningit hingga Sosok Jenderal Bintang 1 Andalan KSAD

“Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen. Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen,"  ujar Mahfud di kantornya pada Jumat, 20 Januari 2023.

Menko Polhukam Mahfud MD.

Photo :
  • ANTARA FOTO

Mahfud menambahkan, meski banyaknya ancaman dan gerakan tersebut, dia memastikan jika tuntutan yang diberikan kejaksaan ke Ferdy Sambo kemarin sudah sesuai. Mahfud bahkan menekankan jika Kejaksaan independen. “Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan "gerakan-gerakan bawah tanah" itu," ucap dia.

Selain itu, Mahfud juga menjelaskan jika beberapa informasi yang dia terima menyebutkan adanya pesanan agar Ferdy Sambo dihukum berupa angka bukan huruf. Angka yang dimaksud yakni hukuman maksimal 20 tahun. Sementara huruf yang dimaksud berupa hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya