Dituntut 12 Tahun, Bharada E Dapat Dukungan dari Anggota Korpolairud Mabes Polri

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer
Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam tuntutannya disebutkan bahwa Bharada E merupakan seorang eksekutor.

Meski demikian, Bharada E tentunya tetap mendapatkan dukungan dan apresiasi dari berbagai pihak atas kejujurannya yang berani membongkar kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Salah satu dukungan bersumber dari rekan-rekan Bharada E yang berada di Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Mabes Polri.

Dalam sebuah video yang diunggah di akun instagram @bharapana_nusantara, rekan-rekan di Korpolairud Mabes Polri meminta Bharada E untuk tetap semangat dalam menjalani persidangan yang segera menemui titik akhir.

"Kami dari Korpolairud Mabes Polri mengucapkan tetap semangat kepada senior kami Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata para anggota Korpolairud seperti dikutip dari video di Tiktok, Minggu, 22 Januari 2023.

Momen Bharada E terima tuntutan 12 tahun penjara

Momen Bharada E terima tuntutan 12 tahun penjara

Photo :
  • YouTube tvOneNews

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E  dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title