Brigjen TNI Yus Adi Terdakwa Korupsi TWP AD Rp133 Miliar Hadapi Vonis Pekan Depan

Ilustrasi kursi majelis hakim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Nasional - Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah akan menjalani sidang vonis kasus korupsi tabungan wajib perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada Selasa pekan depan, 31 Januari 2023. Selain Brigjen Yus Adi, terdakwa lainnya yang akan jalani vonis adalah Ni Putu Purnamasari.

Samson, Pemberontak OPM yang Serang Markas Koramil di Papua Tobat dan Serahkan Diri ke Prajurit TNI

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana menjelaskan kerugian negara akibat kasus korupsi TWP AD ini mencapai Rp133 miliar.

"Merugikan negara hingga mencapai Rp133.763.305.600 akan segera menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa, 31 Januari 2023 di Pengadilan Tinggi Militer II, Jakarta," kata Ketut dalam keterangannya, Senin, 23 Januari 2023.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Ketut menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menjatuhkan tuntutan terhadap keduanya berupa pidana penjara 20 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. 

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Pun, terdakwa Brigjen TNI Yus juga dikenai tuntutan pidana pengganti oleh Jaksa sebesar Rp25.375.756.533. Kemudian, untuk terdakwa Ni Putu dikenai Rp101.624.243.467 sebagai pidana penggantinya.

"Apabila tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita. Apabila tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama delapan tahun untuk terdakwa Brigjen TNI Yus Adi," jelas Ketut.

Sementara, jika terdakwa Ni Putu juga ak membayar pidana pengganti atau hartanya tidak cukup akan menjalani tambahan penjara selama sembilan tahun.

ilustrasi hakim memutus perkara

Photo :
  • vstory

Ketut menyebut, Brigjen TNI Yus diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp60.980.756.533. Sedangkan, terdakwa Ni Putu memperkaya dirinya senilai Rp37.335.910.483.

Sebagai informasi, dalam rangkaian kasus ini, Brigjen TNI Yus selaku Direktur Keuangan. Lalu, Ni Putu sebagai Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) terlibat dalam korupsi penempatan dana TWP AD mulai 2019 sampai 2020. 

Kemudian, terdakwa lain yakni Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan KGS MMS terlibat dalam kasus penyediaan lahan perumahan di dua wilayah yaitu Nagreg dan Palembang selama 2012-2014.

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu, 27 April 2022, kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tabungan wajib perumahan Angkatan Darat (TWP AD) ini mencapai Rp133,763 miliar.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya