Saat Kejagung Bandingkan Tembakan Bharada E dengan Regu Tembak

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyoroti soal penghapusan pidana di balik kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pasal penghapusan pidana itu sempat disuarakan untuk Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E merupakan terdakwa yang menembak Yosua Hutabarat hingga meregang nyawa atas perintah atasannya, Ferdy Sambo. Meski mendapatkan perintah atasan, hal tersebut dinilai tidak bisa dijadikan alasan untuk penghapusan pidana. 

Demikian ditegaskan kembali oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana. Menurut dia, penghapusan pidana berlaku jika pelaku melakukan penembakan atau menghilangkan nyawa seseorang berdasarkan perintah Undang-undang, seperti layaknya yang dilakukan regu tembak.

"Pertanggungjawaban pidana dalam Pasal 44 sampai 52 KUHP itu adalah menghilangkan pidana dan tidak harus di pengadilan. Sebab, jaksa saat penelitian tahap pertama, itu sudah dengan sendirinya tidak sampai ke pengadilan perkaranya," kata Ketut seperti dikutip VIVA dari video di akun instagram @kejaksaan.ri, Senin, 23 Januari 2023.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Photo :
  • Kejaksaan Agung

"Karena apa? Terikat dengan tadi, kalau dia melakukan perintah undang-undang seperti regu tembak, itu diatur dalam undang-undang. Ya, undang-undang yang memerintahkan untuk menghilangkan nyawa orang lain," lanjut Ketut.

Ketut menambahkan, melaksanakan perintah jabatan tidak berkaitan dengan penghapusan pidana. Sebab, perintah jabatan biasanya tidak sampai pada peristiwa hilangnya nyawa seseorang.

"Tapi kalau ini, melaksanakan perintah jabatan tidak juga, karena melaksanakan perintah jabatan yang ada itu tidak sampai pada menghilangkan nyawa orang lain. Tidak ada," tutur Ketut.

Andhi Pramono Baca Buku Kumpulan Doa Jelang Vonis Hakim Kasus Gratifikasi

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Andhi Pramono Jalani Sidang Vonis Hari Ini soal Kasus Gratifikasi Berawal dari Flexing

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tuntutan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa juga beberkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Hal yang memberatkan kata Jaksa, Bharada E merupakan eksekutor tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam bacakan amar tuntutan di PN Jakarta Selatan pada Rabu 18 Januari 2023.

Bharada E dinilai sudah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. "Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," tegas jaksa.

Sementara yang meringankan, terdakwa Eliezer telah bekerjasama untuk membongkar sebuah kejahatan. "Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," ujar Jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya