Jaksa: Jika Bharada E Tak Jujur, Tuntutannya Sama Kaya Ferdy Sambo

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer
Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI angkat bicara soal pro kontra tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menilai, tuntutan tersebut sebagai hukuman yang ringan untuk Bharada E. Terlebih, Bharada E berperan sebagai seorang eksekutor dalam kasus tersebut.

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Ferdy Sambo kita berikan tuntutan seumur hidup, sedangkan Bharada E kita berikan tuntutan 12 tahun. Itu sudah menjadi hal yang meringankan," kata Ketut dalam sebuah video di akun instagram @kejaksaan.ri, seperti dikutip VIVA, Senin, 23 Januari 2023.

Ketut melanjutkan, Jaksa menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara lantaran Bharada E bersikap kooperatif dan jujur selama persidangan berlangsung. Pun, kata dia, jika Bharada E tidak bersikap jujur maka tuntutan Jaksa terhadap dirinya akan jauh lebih berat bahkan bisa sama dengan yang diterima Ferdy Sambo.

"Dia kan masuk saksi yang kooperatif, saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur kita anggap dalam persidangan dan konsisten. Kalau seandainya dia tidak melakukan itu, kita samakan tuntutannya dengan Ferdy Sambo," bebernya.

Halaman Selanjutnya
img_title