- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews - Mabes Polri telah melayangkan surat panggilan kepada Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang untuk dimintai keterangan sebagai tersangka terkait kasus Gayus Tambunan. Polri berharap kedua jaksa itu dapat memenuhi panggilan itu.
"Kami sudah layangkan surat kepada Pak Cirus dan Poltak agar datang memberi keterangan," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim) Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Jakarta, Kamis 10 Juni 2010.
Kasus ini, lanjut Ito, sedang dalam proses penyidikan. Keterlibatan kedua jaksa itu diketahui dari keterangan Gayus Tambunan. Polisi akan terus menggali bukti keterlibatan dua jaksa itu.
Pasal apa yang akan dikenakan kepada kedua jaksa itu. "Kalau pasalnya itu urusan penyidik lah. Yang jelas bahwa berdasarkan keterangan Gayus kita akan meminta klarifikasi keduanya," kata Ito.
Cirus merupakan Jaksa Peneliti dalam kasus Gayus Tambunan. Sedangkan Poltak Manulang berposisi sebagai Direktur Prapenuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum saat kasus Gayus terjadi.
Kejaksaan Agung sendiri telah mencopot Cirus dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Khusus di Kejaksaat Tinggi Jawa Tengah dan mencopot Poltak Manulang dari jabatannya sebagai Kepala kejaksaan Tinggi Maluku.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam dokumen Tim Independen Mabes Polri yang dibacakan dalam rapat dengan Panitia Kerja Penegakan Hukum DPR, Gayus mengaku telah membagi-bagikan uang sejumlah Rp 20 miliar dengan perincian Rp 5 miliar untuk penyidik, Rp 5 miliar kepada oknum jaksa, Rp 5 miliar untuk oknum hakim, dan Rp 5 miliar untuk oknum pengacara.