Kejagung Bongkar Alasan Bharada E Dituntut Lebih Berat dari Putri Candrawathi: Dia Eksekutor

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga klaster pelaku dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Klaster ini juga digunakan sebagai pertimbangan jaksa dalam memutus tuntutan terhadap para terdakwa, termasuk Richard Eliezer alias Bharada E yang dituntut lebih berat dari Putri Candrawathi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menjelaskan, klaster pertama yaitu terdakwa yang secara langsung menyebabkan, menghilangkan nyawa orang lain.
"Klaster ini berisi Ferdy Sambo sebagai intelektual dader dan Eliezer sebagai dader eksekutor dari tindak pidana pembunuhan berencana ini," kata Ketut, dalam keterangan video, Senin, 23 Januari 2023.
Klaster kedua berisi Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Ketiganya merupakan orang yang tahu adanya suatu tindak pidana pembunuhan berencana, tetapi tidak secara langsung menyebabkan kematian atau menghilangkan nyawa orang lain.
Kemudian, klaster ketiga adalah pasca peristiwa pembunuhan yaitu orang-orang yang melakukan obstruction of justice di luar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbedaan peranan dan klaster inilah yang menjadikan tuntutan tiap terdakwa berbeda, termasuk mengapa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut lebih berat dibandingkan Putri Candrawathi. Sebab, Bharada E di dalam kasus ini berperan sebagai eksekutor.