Kejagung Bongkar Alasan Bharada E Dituntut Lebih Berat dari Putri Candrawathi: Dia Eksekutor

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga klaster pelaku dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Klaster ini juga digunakan sebagai pertimbangan jaksa dalam memutus tuntutan terhadap para terdakwa, termasuk Richard Eliezer alias Bharada E yang dituntut lebih berat dari Putri Candrawathi.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menjelaskan, klaster pertama yaitu terdakwa yang secara langsung menyebabkan, menghilangkan nyawa orang lain.

"Klaster ini berisi Ferdy Sambo sebagai intelektual dader dan Eliezer sebagai dader eksekutor dari tindak pidana pembunuhan berencana ini," kata Ketut, dalam keterangan video, Senin, 23 Januari 2023.

Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, 2 Ferrari dan 1 Mercy

Klaster kedua berisi Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Ketiganya merupakan orang yang tahu adanya suatu tindak pidana pembunuhan berencana, tetapi tidak secara langsung menyebabkan kematian atau menghilangkan nyawa orang lain.

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

Kemudian, klaster ketiga adalah pasca peristiwa pembunuhan yaitu orang-orang yang melakukan obstruction of justice di luar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbedaan peranan dan klaster inilah yang menjadikan tuntutan tiap terdakwa berbeda, termasuk mengapa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut lebih berat dibandingkan Putri Candrawathi. Sebab, Bharada E di dalam kasus ini berperan sebagai eksekutor.

"Masing-masing ini tidak bisa disamakan. Kalau misalnya Putri Candrawathi yang berkembang di masyarakat tidak bisa kita samakan dengan perbuatan Ferdy Sambo, tidak bisa juga kita samakan dengan perbuatannya Eliezer," tuturnya.

Sidang Tuntutan Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutannya terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tuntutan terberat diterima oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Sambo diketahui dituntut pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Bharada E dituntut Jaksa hukuman pidana 12 tahun. Semetara, terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya