WNI Jemaah Umrah Ditahan Lecehkan Wanita saat Tawaf, Kemenag Sulsel: Agak Sulit Dapat Bantuan

- ANTARA/Darwin Fatir
VIVA Nasional – Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan menyikapi kasus Warga Negara Indonesia (WNI) jemaah umrah asal Kabupaten Pangkajene Kepulauan yang ditahan petugas Arab Saudi karena melakukan pelecehan seksual dengan memegang payudara jemaah wanita asal Lebanon.
"Benar, ini jemaah umrah Travel PT Annimah Bulaeng Wisata, Kabupaten Maros. Jamaah tersebut asal Kabupaten Pangkep," ujar Kepala Bidang Pelaksana Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel Ikbal Ismail di Makassar, Senin.
Ia menerangkan kejadian pelecehan seksual dilakukan atas nama MS usia 26 tahun pada 3 November 2022 di kawasan Masjidil Haram saat ibadah tawaf, sesuai informasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang diterima.
"MS ini sesuai tuduhan melakukan pelecehan seksual. Ada Askar (polisi) dua orang menjadi saksi dan CCTV. Jadi, sementara MS ini sudah menjalani persidangan dan dapat hukuman dua tahun (penjara) dan denda 200 juta atau 50 ribu riyal," papar Ikbal.
Ilustrasi jemaah umrah.
- VIVA.co.id/ Eko Priliawito
Saat ditanyakan apa upaya Kanwil Kemenag Sulsel dalam penanganan kasus tersebut, kata dia, pihaknya menyerahkan ke KJRI Arab Saudi langkah hukum apa yang ditempuh. Namun demikian, sepertinya sulit karena telah terbukti ada saksi dan rekaman kamera pengintai.