Cerita Kuat Maruf, Brigadir J Pernah Biayai Sekolah Anaknya

Kuat Maruf
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf hari ini bacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Dalam nota pembelaan tersebut, Kuat mengaku heran ketika dirinya dituduh ikut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, dia tidak mengetahui hal apapun ketika berada di rumah dinas kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Jujur saya bingung harus mulai dari mana, karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan JPU kepada saya yang dituduh ikut perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Kuat saat sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023.

Tisu Magic hingga Minyak Lintah Papua Ditemukan Saat Olah TKP Pembunuhan Wanita Open BO

Kuat Maruf

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Kuat pun menjelaskan perihal pisau yang dibawa dari Magelang tidak ada keterkaitan dengan perencanaan pembunuhan. Karena semata-mata hanya untuk melindunginya ketika terjadi keributan dengan Brigadir J di Magelang.

Sadis! Agustami Paksa Kekasih Gelapnya Aborsi di Kelapa Gading, Korban Tewas Pendarahan

"Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan Pak Ferdy Sambo, namun dalam hasil persidangan saya tidak ada satupun saksi atau rekaman lainnya kali lainnya saya bertemu dengan Sambo di Saguling," ujar dia.

Kemudian, Kuat pun telah membantah bahwa dirinya membawa pisau dari Magelang, Jawa Tengah tidak ada hubungannya dengan pembunuhan Brigadir J.

Kuat pun membantah anggapan JPU yang menilai dirinya ikut bersekongkol dengan Ferdy Sambo dalam perencanaan pembunuhan. Hanya karena, ia yang sebagai asisten rumah tangga (ART) ikut menutup jendela dan pintu saat di rumah dinas.

Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Photo :
  • Istimewa

"Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya maka membuktikan saya ikut merencanakan kepada Almarhum Yosua. Apakah, karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur," beber dia.

Tak hanya itu, Kuat pun merasa heran ketika dirinya harus terseret kasus pembunuhan berencana, bahkan Kuat harus mendapat tuduhan hingga dianggap berbohong. Selain itu, ia selama lima bulan menjalani penahanan ada tuduhan yang membuatnya bingung atas ia yang dituduh selingkuh dengan Putri Candrawathi.

"Bahkan yang lebih parah, di medsos, saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri.  Saya sangat bingung dan sangat tidak percaya atas kejadian ini. Karena bagaimanapun juga saya juga punya anak dan istri yang pasti berdampak pada mereka," jelasnya.

“Di sisi lain alm yosua juga baik sama Saya. Bahkan saat Saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo alm yosua pernah bantu Saya dengan rezekinya karena saat itu anak Saya belum bayar sekolah,”

Kuat Maruf Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya