Menangis Bacakan Pledoi, Bripka RR: Saya Tidak Pernah Tahu Ada Rencana Pembunuhan

Brigadir Ricky Rizal bersaksi untuk Bharada E di PN Jakarta Selatan
Brigadir Ricky Rizal bersaksi untuk Bharada E di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Bripka Ricky Rizal alias RR hari ini mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam membacakan nota pembelaan itu, Bripka RR mengaku tak pernah tahu ada rencana untuk membunuh Brigadir J.

Bripka RR pun tampak menangis ketika sidang baru saja mulai dan tengah membacakan nota pembelaan atas tuntutan jaksa.

Mulanya, Bripka RR tidak pernah membayangkan akan ada peristiwa yang terjadi seperti pada tanggal 7 Juli 2022 sehingga dirinya pun bisa terseret kasus yang tengah berlangsung ini.

"Tidak pernah terbayangkan sedikitpun ada kejadian malam hari di rumah magelang tanggal 7 juli 2022 yang membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum. Sehingga membuat saya harus duduk di sini di hadapan majelis yang mulia untuk membacakan nota pembelaan atau pledoi hari ini," ujar Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023.

Ia pun mengatakan bahwa dalam dakwaan jaksa, ketika dirinya mengamankan senjata milik Brigadir J, Bripka RR pun tidak itu merupakan skenario Sambo dalam pembunuhan Brigadir J.

"Pengamanan senjata api yang dianggap oleh jpu sebagai bagian dari rencana pembunuhan terhadap alm Yosua Hutabarat, dengan tegas saya sampaikan saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan, apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," beber Bripka RR sambil menangis.

Halaman Selanjutnya
img_title