Terdakwa Kasus KSP Indosurya Henry Surya Divonis Bebas

Persidangan kasus KSP Indosurya
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Nasional – Terdakwa Henry Surya divonis bebas atas kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut diatas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Majelis Hakim Syafrudin Ainor di PN Jakbar, Selasa, 24 Januari 2023.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim membebaskan Henry dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bakal segera menghirup udara bebas.

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujarnya.

Pada korban KSP Indosurya melakukan aksi demo di depan Patung kuda, Jakarta Pusat pada Kamis 19 Januari 2023.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito.

Majelis Halim pun memerintahkan petugas untuk mengeluarkan terdakwa Henry Surya dari ruang tahanan rutan Salemba. "Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya, June Indira. Hakim menyatakan terdakwa June Indira tidak terbukti melakukan penggelapan, sebagaimana seperti dakwaan yang dibacakan pihak Jaksa Penuntut Umum.

"Menyatakan terdakwa June Indria tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya," kata Majelis hasil dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 18 Januari 2023.

KPU Salah Jawab Perkara, Hakim MK Ungkit Kekalahan Tim Thomas-Uber

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga membebaskan June Indira dari semua tuntutan hukum dan juga hak-hak hidup June juga dipulihkan. "Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujarnya.

Menanggapi putusan majelis hakim dan vonis bebas tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Paris Manalu mengatakan para korban KSP Indosurya menjerit atas putusan tersebut. "Bebas. Padahal korban 23 ribu orang, korban sekarang ini menjerit," ujar JPU.

Soal Heboh Kasus Nasabah Vs BTN, Begini Kata Pengamat

Pihak JPU menyatakan keputusan majelis hakim, sama sekali tidak mempertimbangkan fakta yang ada dalam kasus ini persidangan, dimana Majelis Hakim hanya mempertimbangkan dalil penasihat hukum terdakwa June Indria.

"Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta-dakta yang disajikan oleh jaksa penuntut umum terkait dengan perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan ketentuan dan PerUndang-Undangan, Namun Majelis Hakim hanya mempertimbangkan dalil-dalil yang disampaikan oleh penasihat hukum," sambungnya. 

Total Kerugian Hingga Rp1 Miliar! Puluhan Warga Rejang Lebong Jadi Korban Arisan Bodong
Pemain Timnas Malaysia, Faisal Halim

Insiden Air Keras Faisal Halim, Pelaku Bisa Dipenjara 20 Tahun dan Hukum Cambuk

Insiden penyiraman cairan yang diduga air keras yang dialami Faisal Halim dan perampokan yang menimbulkan luka dialami Akhyar Rashid memunculkan kegusaran.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024