Beralasan Komplikasi 4 Penyakit, Lukas Enembe Minta Jadi Tahanan Kota

- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA Nasional – Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kliennya ke KPK. Pengajuan itu dilakukan lantaran kondisi Lukas Enembe yang menderita komplikasi 4 penyakit dari hasil diagnosa dokter.
"Bapak Lukas Enembe menderita komplikasi empat penyakit, mulai dari stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima, yang membuatnya harus dirawat intensif dan dibantu orang lain, dalam melakukan aktivitas sehari-hari," kata Ketua Tim Kuasa Hukum, Petrus Bala Pattyona, dalam keterangan resminya, Selasa 24 Januari 2023.Â
Petrus mengatakan surat permohonan itu diajukan demi kemanusiaan. Dia berharap KPK dapat mengalihkan status penahanan Lukas Enembe menjadi tahanan kota agar mempermudah perawatan kondisi Lukas Enembe.
"Atau agar Bapak Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan perawatan di RSPAD di bawah perawatan dan pengawasan dokter-dokter RSPAD dan dokter pribadi, tanpa pembatasan bagi keluarga, dan dokter pribadi untuk bersama Bapak Lukas Enembe demi memberi semangat dalam rangka pemulihan," ucap Petrus.Â
"Atau mengizinkan keluarga, terutama istri dan anak-anak untuk selalu mendampingi Bapak Lukas Enembe, dengan tetap mematuhi syarat-syarat pendampingan yang ditetapkan dokter dan pihak RSPAD," sambungnya.
Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan baju tahanan KPK di RSPAD Gatot Subroto.
- VIVA/Yeni Lestari.