Penjelasan Kemenag soal Arab Saudi Turunkan Biaya Haji, Tapi di Indonesia Naik

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief meluruskan informasi yang beredar di masyarakat saat ini. Bahwa Pemerintah Arab Saudi menurunkan biaya layanan Haji 30 persen tapi Indonesia malah menaikkannya hingga Rp69 juta.

Prabowo Diminta Lakukan Kajian Mendalam Terkait Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Menurut dia, layanan Haji itu atau biaya yang diperlukan biasanya sampai 1.500 real saja selama 4 sampai 5 hari yakni dari wukuf di Arofah, Muzdalifah hingga Mina. Nah, ini sudah bertahun-tahun hampir belasan tahun tidak naik.

"Tapi tahun 2022, katakanlah dari 1.500 real kemudian menjadi 5.656,80 real itu sekitar Rp22 juta untuk layanan haji orang luar negeri yang reguler, kalau khusus beda lagi harganya. Ini yang membuat Pemerintah, Kemenag, dan BPKH berpikir lebih keras karena harus memikirkan kenaikan itu," kata Hilman di Hotel Borobudur pada Selasa, 24 Januari 2023.

Kemenag Susun Regulasi Layanan Akomodasi Jemaah Haji 2025

Sementara, kata dia, untuk orang Arab Saudi atau lokal (domestik) itu kenaikannya sekitar Rp50 juta atau sekira 12.000 hingga di atas 20.000 real. Maka dari itu, lanjut Hilman, Pemerintah Arab Saudi menurunkan biaya layanan haji untuk penduduk lokal atau domestik.

Ribuan Jemaah Haji Tawaf

Photo :
  • MCH 2022/Susanto
Haji 2025, Kemenag Perkuat Murur dan Siapkan Skema Tanazul

"Kemarin ada kabar dari Arab Saudi layanan haji turun 30 persen untuk jemaah haji lokal atau domestik, karena banyak jemaah lokal tidak mampu berangkat. Orang tinggal di Mekah tapi untuk haji tidak bisa bayar, banyak. Nah turun 30 persen, tapi tidak dijelaskan komponen apa saja," jelas dia.

Seperti diketahui, Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata yang mencapai Rp98.893.909,11. Adapun 30 persen sisanya sisanya dibayarkan dari nilai manfaat dana haji.

Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis, 19 Januari 2023.

"Tahun ini Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909, ini naik sekitar Rp514 ribu dengan komposisi BPIH (2023) Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 atau 30 persen," kata Yaqut.

Dia menerangkan secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen BPIH yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Yaqut, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 persen).

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00, Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00, Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00, Living Cost Rp4.080.000,00; 5) Visa Rp1.224.000,00 dan Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60.
Yaqut menegaskan, peningkatan biaya haji 2023 ini diambil demi menjaga keberlangsungan nilai manfaat dana haji di masa depan. Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip Istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

"Itu usulan Pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," ujar dia.

Menag, Yaqut Cholil Qoumas usai memimpin rapat evaluasi haji 2022

Photo :
  • MCH 2022

Selain untuk menjaga itu (BPKH), kata dia, yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. "Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu," imbuhnya.

Selanjutnya, Kemenag akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. "Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan kuota haji tahun 2023 sebanyak 221.000 jemaah. Kesepakatan mengenai jumlah kuota haji 1444 H/2023 ini telah ditandatangani pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Adapun jumlah 221.000 jemaah haji terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya