Kendalikan 24 Kg Sabu, 2 Pria Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
- ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
VIVA Nasional - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua warga Aceh dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 24 Januari 2023. Kedua pria itu dinilai terbukti bersalah mengendalikan sabu seberat 24 kilogram.
Kedua terdakwa itu masing-masing bernama Alimuddin Alias Muddin (34), warga Nibong, Kabupaten Aceh Utara dan Muhdi Affan Alias Mahdi (52) warga Dusun Malem Puteh, Simpang Mamplam, Kabupaten Bireun.
"Meminta kepada majelis mengadili dan memeriksa perkara ini. Untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing pidana mati," kata JPU, Riqki Dermawan dalam sidang digelar secara virtual di PN Medan.
Jaksa juga menuntut seorang terdakwa lainnya, bernama Jumi Afandi Alias Mandor (27) warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Terdakwa Jumi dituntut 17 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. "Sedangkan terdakwa Jumi hanya pesuruh kedua terdakwa yang berharap upah," kata JPU berasal Kejari Medan itu.
Dalam amar tuntutan JPU, tiga terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
JPU menambahkan perbuatan ketiga terdakwa tak mendukung program pemerintah tentang narkoba. Selain itu, terdakwa meresahkan masyarakat sehingga tidak ada alasan untuk dimaafkan.
Usai mendengarkan amar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Agenda sidang berikutnya mendengarkan nota pembelaan atau pledoi disampaikan ketiga terdakwa.
Kasus ini bermula Jumi dan Muddin berkenalan di diskotek Sky Garden Binjai, beberapa bulan lalu. Saat itu, Muddin menawarkan kepada Jumi untuk menjualkan sabu seberat 875 gram seharga Rp150 juta. Pun, jika laku terjual dengan imbalan Jumi dapat upah Rp50 juta.
Namun, apes belum berhasil menjual, Juma diringkus aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Saat itu, polisi menyamar sebagai pembeli dan transaksi dengan terdakwa.
Terdakwa Jumi mengaku barang haram itu milik Muddin. Lalu, Muddin berhasil ditangkap di Royal Kost Kamar 103 di Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Kemudian, polisi juga mengamankan Muhdi. Dari para terdakwa, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 24 kilogram.