- Adri Irianto/VIVAnews
VIVAnews - Kejaksaan segera menonaktifkan jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang setelah penyidik kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dua jaksa itu tersangkut penanganan kasus pajak Gayus Tambunan.
"Kalau sudah mendapat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dipertimbangkan untuk diberhentikan sementara," kata Jaksa Agung Muda Tindak pidana Khusus, M Amari, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 10 Juni 2010.
Dua jaksa itu belum diberhentikan permanen, karena perkaranya belum mempunyai kekuatan hukum tetap. "Sekarang dia belum boleh dikenakan efek dari kejahatannya," kata Amari.
Dengan berstatus tersangka, Cirus Sinaga tidak bisa menanganai perkara. Cirus merupakan ketua tim jaksa kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Saat ini perkara Antasari cs masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI.
Cirus dan Poltak juga telah jatuhi sanksi disiplin berat. Cirus dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Khusus Kejaksaan tinggi Jawa Tengah, sementara Poltak tak lagi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. (hs)