Putri Candrawathi: Kebahagiaan Kami Direnggut, Diinjak-injak Brigadir J

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa Putri Candrawathi mengatakan kebahagiaan yang dirasakannya dan keluarga dalam perayaan hari ulang tahun pernikahan pada 7 Juli 2022 lalu, direnggut sekejap mata oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melalui aksi kekerasan seksual.

4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Suci Winata Masih Setia

Hal itu dikatakan Putri saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Suci Winata Istri Ke-4 Ari Sigit Melahirkan Cicit Soeharto

Putri mulanya bercerita pada tanggal 7 Juli 2022, dirinya merasa senang atas kejutan ulang tahun pernikahan ke-22 yang disiapkan suaminya, Ferdy Sambo. Namun, tak berselang lama, kebahagiaan atas perayaan ulang tahun pernikahan itu harus direnggut. 

"Saya gembira karena memang 7 Juli sesungguhnya adalah hari yang sangat saya nantikan setiap tahun, dimana 22 tahun lalu saya dan suami Pak Ferdy Sambo mengingat akan janji pernikahan," kata Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Catat! Inilah 5 Bulan Terbaik untuk Menikah Menurut Islam

"Namun, di tanggal yang sama, sore hari, saat kebahagiaan perayaan ulang tahun pernikahan yang masih bergemuruh. Saya mengalami kejadian menyakitkan dan menimbulkan luka mendalam hingga saat ini, kebahagiaan kami direnggut dan dicampakkan, diinjak-injak," sambungnya.

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Putri Candrawathi mengaku tak percaya, sosok Brigadir Yosua yang sudah dianggap sebagai anak melakukan perbuatan keji yaitu kekerasan seksual terhadap dirinya. 

"Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga bahkan kami anggap anak. Saya tidak mengerti, mengapa ini harus terjadi pada saya, tepat di hari pernikahan kami yang ke-22, Yosua melakukan perbuatan keji terhadap saya," jelasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Agenda sidang kali ini ialah untuk mendengar pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi.

“Agenda untuk pembelaan,” bunyi keterangan seperti dikutip melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini, terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya