Putri Candrawathi: Tuhan, Izinkan Saya Kembali Memeluk Putra-putri

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam pledoi tersebut, Putri juga turut menyampaikan keinginan agar bisa kembali berkumpul bersama keluarga, khususnya anak-anak. 

Melalui pledoinya, Putri Candrawathi berusaha untuk mengambil hati majelis hakim terkait dengan kondisi dirinya yang terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Membacakan sebuah nota pembelaan pribadi. Semoga pembelaan ini dapat didengar dan dipertimbangkan dengan jernih sebelum terlalu jauh menghakimi saya atas tuduhan kesalahan yang tidak pernah saya lakukan," ujar Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mengawali pledoinya, Putri berkata dia mendapat banyak tekanan dari balik ruang tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Cabang Salemba. Penahanan itu, kata Putri, membuatnya harus terpisah dengan anak-anaknya.

"Dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, fitnah atas apa yang tidak pernah dilakukan. Sebuah nota pembelaan seorang ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya dengan dasar tuduhan yang mengada-ada," ujarnya menambahkan.

"Setiap kata yang saya tuangkan d sini mengalir membawa ingatan kepada orang tersayang, khususnya anak-anak di rumah dan di sekolah. Suami yang ratusan hari telah berpisah sejak ditahan di Mako Brimob hingga orang tua dan sahabat yang merasakan derita yang kami alami," kata Putri.

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
5 Perwira Polisi yang Menangani Kasus Bom Sarinah, Ada yang Berujung Masuk Bui

Lewat pledoi tersebut dan kondisinya hingga saat ini, Putri meminta agar majelis hakim dapat menilai secara objektif dan memberikan hukuman dengan adil. Sehingga, dia bisa berkumpul kembali dengan anak-anak di rumah.

"Majelis Hakim yang Mulia, kalau boleh saya harap, jika Tuhan mengizinkan semoga saya bisa kembali memeluk putra-putri saya. Pelukan yang dalam, merasakan hangat tubuh mereka dalam kasih sayang seorang ibu," ujar Putri.

Aiman Witjaksono Melawan, Prabowo Janjikan Jabatan Penting untuk AHY

Sebagai informasi, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa  Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mahfud MD Bicara Soal Kasus Ferdy Sambo, Irma Hutabarat: Itu Semua Bohong

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pun, tuntutan tersebut diberikan jaksa kepada Putri Candrawathi sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya